Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang sebelumnya menguji UU Nomor 11 Tahon 2020 tentang Cipta Kerja telah menyita banyak perhatian semua pihak karena dalam bagian pertimbangannya, Mahkamah mengusulkan untuk mengubah UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kondisi tersebut telah memunculkan inisiatif dari Dosen Bidang Perundang-undangan di FH Universitas Lampung, FH Universitas Brawijaya, dan FH Universitas Indonesia untuk mengadakan kerja sama dengan Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD) mengumpulkan ide untuk menyelesaikan persoalan perundang-undangan dengan memberikan kesempatan kepada Para Pemerhati untuk menuliskan ide-ide baru demi perbaikan sistem hukum dan perundang-undangan.